Di era milenial 4.0 seperti sekarang ini, tidak sedikit perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melancarkan bisnisnya. Kebutuhan mempekerjakan TKA ini diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tujuan Penggunaan TKA di Indonesia
1. Memenuhi kebutuhan atau tugas khusus di bidang yang tidak banyak dikuasai tenaga kerja Indonesia. Beberapa bidang tersebut antara lain adalah manajer profesional, direksi, supervisor, engineering, dan lain
2. Mempercepat proses pembangunan nasional serta mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dari para TKA untuk pembangunan nasional
3. Mendorong investor agar menanamkan modal di Indonesia dengan meningkatkan kualitas para pekerja di perusahaan. Dalam hal ini secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
(gambar)
Untuk mencapai tujuan di atas, maka pemerintah mengatur Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan TKA serta izin TKA di Indonesia dalam Perpres 20/2018.
Apakah perusahaan Anda termasuk salah satu perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia? Jika iya, maka Anda harus memahami panduan terkait izin TKA. Apa itu surat izin TKA? Siapa saja perusahaan yang boleh menggunakan TKA? Apa saja syarat mengurus perizinannya? Bagaimana prosedur mengurus izin bagi perusahaan maupun tenaga kerja yang bersangkutan? Akan Anda simak dalam ulasan berikut ini.
Apa Itu Surat Izin TKA?
Surat Izin TKA adalah surat keputusan yang berisi peraturan diizinkannya Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa kerja agar bisa bekerja di perusahaan di Indonesia.
Pengurusan surat izin bagi para TKA agar bisa bekerja di Indonesia termuat dalam dasar hukum Indonesia antara lain:
• Perpres No.20 / 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres No.20 / 2018)
• Permenaker No.10 / 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018)
• Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2021, yakni tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja (PP No.34/2021)
Mengapa Penting Mengurus Surat Izin TKA di Indonesia?
Dengan semakin berkembangnya globalisasi, maka mendorong adanya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia. Seiring dengan itu maka terjadi pula migrasi antar penduduk dari luar negeri sebagai tenaga kerja, termasuk di Indonesia.
Para TKA dan perusahaan yang menggunakan TKA diwajibkan untuk mengurus surat izin agar para pekerja asing mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja di Indonesia.
Dengan memegang surat izin tersebut pula para pekerja asing tersebut bisa menduduki jabatan tertentu dan tercatat secara legal sehingga perusahaan bisa menjalankan bisnisnya dengan lancar.
Siapa yang Diperbolehkan Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2018, pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam hal ini, para pemberi kerja sebelumnya juga harus sudah mengurus izin TKA sebelum mempekerjakan mereka.
Berikut Badan atau Perusahaan yang boleh mempekerjakan TKA sesuai Undang-Undang:
1. Instansi pemerintah, perusahaan atau badan internasional, kantor perwakilan negara asing, serta organisasi internasional
2. Kantor berita asing, kantor perwakilan perdagangan asing, serta kantor perwakilan perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
3. Perusahaan swasta asing yang membangun usaha atau bisnisnya di Indonesia
4. Badan hukum yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang
5. Lembaga pendidikan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan kebudayaan
6. Usaha Impresariat, yakni usaha yang kegiatannya mengurus penyelenggaraan hiburan di Indonesia. Contohnya dengan mendatangkan pengisi acara di bidang seni dan olahraga yang bersifat sementara
Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Para WNA untuk bisa Bekerja di Indonesia (Berdasarkan keputusan Permenaker No.10 tahun 2018)
Sebelum mendapatkan surat izin tenaga kerja asing, para TKA diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA di perusahaan
2. Memiliki sertifikat pengalaman kerja atau kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki setidaknya 5 (lima) tahun.
3. Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
4. Mempunyai NPWP khusus bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan.
5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum di Indonesia.
6. Menjadi peserta Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari waktu 6 bulan.
Selain itu, sesuai dengan PP No.34/2021, saat pemberi kerja mengisi data TKA secara online, data calon TKA harus memuat:
• Identitas
• Jabatan yang akan diisi
• Jangka waktu bekerja
• Lokasi kerja para
• Penetapan kode dan lokasi domisili
Persyaratan Pengajuan Permohonan Izin Tenaga Kerja Asing bagi Pemilik Kerja atau Perusahaan
Setelah syarat bagi para pekerja asing terpenuhi, maka perusahaan bisa mengajukan permohonan surat izin TKA. Berikut syarat yang harus dilengkapi bagi pemilik kerja atau perusahaan yang akan mempekerjakan TKA:
1. Identitas pemilik perusahaan selaku pemberi kerja
2. Alasan mempekerjakan TKA
3. Jabatan atau kedudukan TKA di dalam struktur perusahaan
4. Jumlah TKA di dalam perusahaan
5. Lama penggunaan TKA
6. Lokasi kerja para TKA
7. Identitas TKI pendamping TKA
8. Rencana penyerapan TKI setiap tahun
Selain dokumen di atas, perusahaan juga harus memenuhi syarat pendukung, diantaranya:
1. Surat permohonan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / izin usaha pemberi kerja
3. Akta pengesahan pendirian dari instansi yang berwenang
4. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan dari perusahaan
5. Rancangan perjanjian kerja atau bila ada perjanjian lain
6. Bagan struktur organisasi perusahaan
7. Surat pernyataan untuk penunjukkan tenaga kerja pendamping
8. Surat pernyataan untuk menjalankan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA
9. Surat pernyataan untuk memfasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA yang belum fasih Berbahasa Indonesia
Langkah Mengurus Surat Izin bagi Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) + (Surat Perjanjian Pekerjaan) ➡ (Persetujuan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja)
1. Mengurus RPTKA
Ketika perusahaan Anda ingin mempekerjakan TKA, maka terlebih dahulu Anda harus memiliki RPTKA sebagai salah satu dokumen perizinan tenaga kerja asing.
RPTKA adalah surat yang berisi rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memudahkan mengurus RPTKA, Anda bisa mengajukan secara online kepada Dirjen Tenaga Kerja Asing melalui situs tka-online.kemnaker.go.id dengan 2 langkah berikut:
A. Melakukan Pengisian Data
-Menyebutkan identitas pemberi kerja / pemilik perusahaan;
-Menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan;
-Perencanaan penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun;
-Perencanaan penggunaan TKA setiap tahun;
-Menyebutkan data Tenaga Kerja Pendamping dalam negeri;
-Menyebutkan alasan penggunaan TKA.
B. Mengunggah Dokumen
-Dokumen rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
-Bagan struktur organisasi;
-Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dari Indonesia;
-Surat pernyataan sanggup untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai jabatan dan keahlian dari TKA;
-Surat pernyataan kondisi darurat dari Pemberi Kerja jika akan mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat, seperti : bencana alam, kerusakan mesin, unjuk rasa, kerusuhan, dll.
2. Membuat Perjanjian Kerja
Selain RPTKA, Anda juga harus mengajukan perjanjian kerja yang jelas dan mencakup hubungan kerja pada waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu. Misalnya menurut aturan pemerintah, TKA dilarang untuk tinggal di Indonesia selamanya kecuali berpindah kewarganegaraan. Untuk itu perjanjian kerja ini perlu diisi sesuai kebutuhan perusahaan masing-masing.
3. Persetujuan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Setelah perjanjian telah dibuat dan RPTKA telah diterima, Anda bisa mengajukan data yang hampir sama saat mengurus RPTKA guna mendapatkan notifikasi persetujuan penggunaan TKA dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Surat persetujuan ini juga digunakan sebagai dasar penerbitan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi TKA.
Demikian panduan mengurus Surat Izin Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Apabila Anda membutuhkan bantuan mengurus rangkaian perizinan tersebut, DGS Link siap menjadi konsultan terbaik Anda. Kami siap untuk mengurus segala kebutuhan perizinan bagi tenaga kerja asing, legalitas perusahaan, pembuatan pt maupun pendirian badan usaha.