Butuh bantuan mengurus RPTKA? Kami siap melayani!

RPTKA merupakan dokumen awal yang harus Anda urus apabila perusahaan Anda ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). RPTKA berisi rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu.
RPTKA diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Masa berlaku RPTKA yakni 1 tahun, kecuali jabatan-jabatan tertentu yang ada dalam akta pendirian perusahaan yakni hingga 3 tahun. Untuk mengurus perpanjangan RPTKA akan disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu otonomi daerah, maka penerbit RPTKA adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana Tenaga Kerja Asing tersebut bekerja

Apakah Anda butuh bantuan untuk mengurus RPTKA?

Serahkan segala kebutuhan pelayanan perizinan kepada DGSLink.

DGSLink merupakan biro layanan perizinan yang akan membantu Anda dalam mengurus dokumen imigrasi, perizinan bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia, dokumen legalitas perusahaan, serta jasa pembuatan PT/CV.

Kami berkomitmen memenuhi kebutuhan seputar perizinan bagi berbagai kalangan baik perorangan, badan usaha atau perusahaan agar mendapatkan surat legalitas dengan profesional.

Populer Jasa

RPTKA
IMTA
KITAS
KITAP
KITAS ke KITAP
Laporan Keberadaan
Akta Pendirian Perusahaan
NPWP
SIUP
SITU
SIUI
TDP
Konsultasikan Sekarang, Gratiss...