Butuh bantuan mengurus RPTKA? Kami siap melayani!
RPTKA merupakan dokumen awal yang harus Anda urus apabila perusahaan Anda ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). RPTKA berisi rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu.
RPTKA diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Masa berlaku RPTKA yakni 1 tahun, kecuali jabatan-jabatan tertentu yang ada dalam akta pendirian perusahaan yakni hingga 3 tahun. Untuk mengurus perpanjangan RPTKA akan disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu otonomi daerah, maka penerbit RPTKA adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana Tenaga Kerja Asing tersebut bekerja