Biro Jasa KITAS Terbaik
KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dengan keperluan tertentu dengan jangka waktu terbatas. Jangka waktu KITAS mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Apabila WNA sudah mempunyai KITAS, maka mereka tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
Surat Permohonan KITAS dan KITAP harus diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
KITAS dapat diberikan kepada:
1. Orang Asing dan WNI yang menikah dengan sah di Negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing dan WNI yang menikah dengan sah di Negara Indonesia
3. Anak dari pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat di Indonesia
1. Orang Asing dan WNI yang menikah dengan sah di Negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing dan WNI yang menikah dengan sah di Negara Indonesia
3. Anak dari pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat di Indonesia