Ingin Menjadi Importir Legal dan Terpercaya? Begini Cara Mengurus Izin Impor dan Syarat-Syaratnya

Diposting oleh DGSLink, pada 6 August 2022

Sukses menjadi importir, siapa yang tidak mau? Menjadi importir sukses dan meraup untung puluhan juta rupiah setiap bulannya tentu menjadi impian bagi para pebisnis ekspor-impor. Apalagi jika Anda tercatat sebagai importir legal yang mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.

Bisnis barang impor bukan menjadi tren bisnis baru di Indonesia. Bisnis barang impor banyak digemari karena daya beli masyarakat Indonesia terhadap barang impor tergolong tinggi, sehingga akan mendatangkan banyak keuntungan untuk menjalankan bisnis ini. Keuntungan dari menjual barang impor bahkan bisa berlipat-lipat ganda, hal ini karena tidak sedikit barang impor yang dijual murah dan digemari oleh masyarakat.

Di era digital ini, akses informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini juga bisa menjadi sarana para pengusaha untuk memajukan bisnisnya, termasuk dalam hal bisnis barang impor. Mulai dari mengurus perizinan, riset market, mencari barang melalui marketplace bisa dilakukan secara online. Trend global terkait permintaan barang yang cepat berputar juga menjadi salah satu kesempatan para importir untuk terus bergerak menjual barang yang tidak akan ada bosannya bagi customer.

Namun, dibalik iming-iming kesuksesan bisnis barang impor, ada banyak tahapan dan tantangan yang harus dilewati. Mulai dari waktu, tenaga, strategi management harus dieksekusi dengan rapi dan matang. Tidak jarang, para pebisnis barang impor mengalami trial & error dalam perjalanan bisnis barang impor. Cara pembelajaran yang efektif memang melalui jam terbang yang tinggi sehingga kesalahan dalam bisnis impor bisa diminimalisir. 

Selain strategi bisnis, yang wajib diperhatikan dalam bisnis barang impor adalah masalah izin impor. Mendatangkan barang dari luar negeri tentunya akan ada banyak prosedur perizinan yang dilewati. Jika tidak dipersiapkan dengan baik, maka bisnis barang impor bisa terlihat rumit dan banyak risiko. Salah satunya adalah barang dicekal atau ditahan, karena tidak memenuhi syarat perizinan impor.

Prospek Bisnis Barang Impor 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, prospek berbisnis barang impor bisa dibilang cukup bagus apabila dilakukan dengan strategi yang tepat. Keuntungan bisa dicapai berkali lipat hingga puluhan juta rupiah bahkan lebih dalam satu bulan. Beberapa alasan mengapa prospek bisnis impor dinilai cukup baik diantaranya:

√ Dengan impor, maka dapat memenuhi kebutuhan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri

√ Beberapa barang dijual dengan harga murah, sehingga akan mendatangkan keuntungan besar

√ Barang-barang dari luar negeri beragam & fungsional sehingga banyak diminati oleh masyarakat.

Syarat Menjadi Importir

Bisnis barang impor memang menawarkan banyak keuntungan yang fantastis. Namun dibalik itu ada effort yang harus dilakukan untuk sukses berbisnis barang impor. Diantaranya adalah mempersiapkan modal yang cukup dan menyiapkan segala macam surat izin sebagai persyaratan resmi berbisnis barang impor.

Selain harus mempersiapkan modal dan surat izin, Anda harus siap dengan segala risiko yang kerap terjadi di lapangan. Beberapa risiko di lapangan antara lain keterlambatan pengiriman, mafia dalam impor barang, risiko kerugian karena barang rusak, dsb. Risiko bisnis barang impor dinilai cukup tinggi, namun bila Anda dapat melewatinya Anda juga akan memperoleh keuntungan yang tidak main-main meski hanya menjual barang receh sekalipun. Hal ini juga tergantung pada trend barang yang sedang diminati di Indonesia.

Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelaku bisnis barang impor :

1. Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Izin usaha sangat diperlukan untuk semua jenis kegiatan bisnis perusahaan, termasuk perusahaan milik asing (PT PMA). Untuk mempermudah proses perizinan bisnis, kini pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Semua pelaku bisnis barang impor wajib mendaftar secara online.

Setelah menyelesaikan pendaftaran di OSS, setiap pelaku bisnis barang impor akan otomatis mendapatkan Nomor Identitas Bisnis NIB (Nomor Induk Berusaha) satu hari setelah pendaftaran, dengan syarat semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. 

2. Mengurus Lisensi atau Angka Pengenal Importir (API)

Angka Pengenal Importir (API) diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. API bisa dikatakan sebagai tanda pengenal menjadi importir. API harus dimiliki baik bagi importir perorangan atau berbentuk badan usaha hingga perusahaan.

Syarat memiliki API bagi importir tercatat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).

Fungsi memiliki API adalah sebagai catatan dalam kegiatan bisnis barang impor oleh para importir. Maka dari itu semua kegiatan impor akan dilarang apabila tanpa memiliki API. Jenis API terbagi menjadi 2, tergantung pada kegunaan dari barang yang diimpor. Berikut jenis API :

A. API Umum (API-U) 

API umum adalah lisensi bisnis impor yang digunakan oleh perusahaan dagang untuk kegiatan impor barang khusus dengan tujuan dagang di Indonesia. 

Jika Anda merupakan perusahaan yang ingin melakukan impor barang kategori umum, maka harus membuat API-U, dengan persyaratan sebagai berikut:

• Fotocopy akta pendirian dan akta perusahaan

• Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perusahaan

• Fotocopy Keterangan domisili perusahaan yg masih berlaku

• Fotocopy NPWP perusahaan 

• Fotocopy SIUP

• Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

• Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan Fotocopy NPWP Direktur Utama

• Referensi Bank Devisa

• Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

B. API Produsen (API-P)

API Produsen adalah lisensi yang diperuntukan bagi perusahaan pabrik atau produsen untuk mengimpor barang pribadi atau internal perusahaan. Barang-barang bisa yang diimpor dengan API-P diantaranya bahan mentah, barang modal atau item pendukung seperti mesin-mesin pabrik.

Jika Anda merupakan perusahaan yang ingin melakukan impor barang kategori produsen, maka harus membuat API-P, dengan persyaratan sebagai berikut:

• Fotocopy Akta pendirian dan akta perubahan 

• Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan 

• Fotocopy Surat Domisili Perusahaan yang masih berlaku 

• Fotocopy NPWP perusahaan 

• Fotocopy SIUP

• Fotocopy TDP

• Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham 

• Fotocopy NPWP Direktur Utama

• Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah

Setelah memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, langkah yang harus ditempuh bisa dikatakan cukup rumit. Untuk itu Anda mungkin membutuhkan bantuan tangan ketiga untuk mengurus segala regulasi perizinan impor barang. Berikut gambaran langkah mendapatkan lisensi impor beserta estimasi waktu yang dibutuhkan:

Langkah 1 : Membuat perusahaan atau badan usaha Anda menjadi sah melalui Inkorporasi PT atau PT PMA di Indonesia. Untuk langkah pertama ini, setidaknya Anda membutuhkan waktu sekitar 6 minggu.

Langkah ke-2: Memperoleh lisensi bisnis permanen atau Izin Usaha Tetap (IUT). Lisensi ini hanya bisa dilakukan untuk API-U. Untuk langkah kedua ini, estimasi waktu prosesnya sekitar 1-2 minggu.

Langkah ke-3: Mendapatkan lisensi impor API-U atau API-P. Estimasi waktunya sekitar 1 minggu.

Langkah ke-4: Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)/Surat Pemberitahuan. Estimasi waktunya sekitar 4 minggu. 

Langkah ke-5: Mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak) (4 minggu)

Langkah ke-6: Persetujuan oleh otoritas lain. Hal ini tergantung pada kategori produk yang diimpor. Misalnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk makanan. Estimasi waktu sekitar 3 minggu

Langkah ke-7: Persetujuan oleh Kementerian Perdagangan

Nah, sekarang Anda sudah tahu seluk beluk mengurus izin menjadi importir. Bagi sebagian importir pemula mungkin terlihat cukup rumit. Untuk itu, banyak bermunculan perusahaan terpercaya yang dapat membantu mengurus izin impor seperti di atas, seperti DGSLink. Tentunya segala persyaratan tetap sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga importir pemula sangat terbantu untuk melakukan kegiatan bisnis barang impor dengan mudah.

Konsultasikan Sekarang, Gratiss...